~ Bersuci ~
WUDHU
Sunnah wudhu:
Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum
memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda :
"Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah
mere-ka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu."
[Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa' (70)]
Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum
berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas (lihat gambar), kecuali jika
setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum
berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di
waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda:
"Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya
tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya
terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak me-ngetahui di
mana tangannya berada (ketika ia tidur)." [Riwayat Muslim]
Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dengan hidung, sebagaimana
dijelaskan di atas.
Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal
ketika membasuh muka.
Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan
kaki di saat mencucinya (lihat gambar), karena Rasulullah bersabda:
"Celah-celahilah jari-jemari kamu". [Riwayat Abu Daud dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (629) ]
Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci
anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian
tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki
kiri.
Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh
lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali
usapan saja.
Tidak berlebih-lebihan dalam pema-kaian air, karena Rasulullah
berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda :
"Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah
berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Al Irwa' (117) ]
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu:
Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau-
pun air besar.
Keluar angin dari dubur (kentut).
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur
yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun
tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan
wudhu.
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang
disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu".
[Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani]
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah ditanya:
"Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi
menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan
wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah pernah
menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka
berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau
makan kuah daging unta.
Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu:
Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram
melakukan hal-hal berikut ini:
Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di dalam
suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman:
"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci".
[Riwayat Ad-Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa'
(122)]
Adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu
boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan
shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah
bersabda:
"Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu".
[Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau
sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih
afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan
thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
"Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan
dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al- Irwa' (121)]
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan
thawaf. [Muttafaq 'alaih]
TATA CARA BERWUDHU
Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di
dalam hatinya, kemudian mem-baca Basmalah, sebab Rasulullah bersabda:
"Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab
Al-Irwa' (81)] Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.
Bacaan Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF’IL 'HADATSIL ASGHARI FARDAL
LILLAHITA’AALAA.
Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah
Ta’ala
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga
kali sebelum memulai wudhu (lihat gambar).
Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di
dalam dan kemudian membuangnya).
Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu
mengeluarkannya. (lihat gambar).
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali
jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena
di-khawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda:
"Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu
sedang berpuasa". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam
shahih Abu Dawud (629)]
Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut
kepala bagian atas sampai dagu (lihat gambar), dan mulai dari batas
telinga kanan hingga telinga kiri. (lihat gambar).
Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga
pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya
saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut.
Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
[Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]
(lihat gambar)
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman :
"dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6] (lihat gambar).
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai
dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu
mengembalikannya ke depan kepala. (lihat gambar a, gambar b dan gambar
c).
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa
pada tangannya. (lihat gambar)
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah
berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah :
6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah
betis. (lihat gambar). Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan
dengan kaki.
Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian
yang tersisa yang wajib dicuci. (lihat gambar). Dan apabila tangan atau
kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Setelah selesai berwudhu mengucapkan :
Bacaan Doa Setelah Wudhu
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHu, WA
ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHu. ALLAHUMMA J’ALNII MINAT
TAWWABIINA, WAJ’ALNII MINAL MUTATHAHIRIINA WAJ’ALNII MIN ‘IBAADIKASH
SHALIHIINa.
Arti Doa Setelah Wudhu
Aku bersaki bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang
menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan
utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat,
jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan
orang-orang yang saleh.
[Diriwayatkan oleh Muslim. Sedang-kan redaksi "Allahumma ij`alni
minat-tawwabina... adalah di dalam riwayat At-Turmudzi dan dishahih-kan
oleh Al-Albani dalam Al Irwa (96)] "Aku bersaksi bahwa sesungguhnya
tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah,
jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai
bagian dari orang-orang yang bersuci".
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara
berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelum-nya
kering.
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
TAYAMMUM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAm-93ri-ch4Sc5PLdqAAiidiPE6NGf9LPVJ_FKkFKytgn0unMIHX_A3xJUjzc4NGU5GeCcMiu-6N0BsYhEhOtoYQ_u3TjhiYpQH6dzb6mK29O7YajQFa863JK7BhXsh8bDzH3vumxRO8/s1600/screen.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9VEJd3Iajnr9WFmdpPS8iBgUK77I0Ke77iUo6R_R0eqj00Jdr28r_0GPXc2BySj2mpUmkO-g_7Laqquhsor7HMW14UGcZLwCG6hLHno1JJUc-hpHWAyrMRVh_a-msOArEp_nWOidP9SVB/s1600/tayamum.png
HUKUM
DAN KEDUDUKAN TAYAMUM
Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah
pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah :
"Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan
debu yang suci." (Al Maidah : 6).
Sabda Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan alat untuk bersuci."
[H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air
dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau
semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti
kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh
atau keluar mani.
Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi,
seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi
itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan
tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya. Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Jabir -semoga Allah meridhainya- sesungguhnya
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan sebagai yang
mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka
shalatlah, maka disisinya didapatkan mesjidnya dan alat untuk bersuci,
dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau
terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam
kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi
(daerah ini)."
Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia
inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum
air.
YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Dan tayamum itu batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhuk,
dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah
baginya untuk berwudhuk, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh
hal-hal yang membatalkan wudhuk, berdasarkan hadits Abi Hurairah
-semoga Allah meridhainya- ia berkata : Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan
air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah)
kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits
ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih,
hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak
diulang lagi.
TATA CARA TAYAMUM
Cara melaksanakan tayamum adalah:
Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja
amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
Niat tayamum :
NAWAYTUTTAYAMMUMA LISTIBAA HATISHHALAATI FARDHOLLILLAHI TA'AALA
(Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena
Allah Ta'ala).
Membaca bismillah
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
Menyapu mukanya
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu
kedua punggung telapak tangannya
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir yang isinya:
"Kemudian Rasulullah memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian
menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua
tangannya serta wajahnya". [H.R Bukhari dan Muslim.]
MANDI BESAR (JANABAT/JUNUB)
HUKUM DAN KEDUDUKAN MANDI BESAR
Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh
dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala :
"Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).
Dan firman Allah :
"(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunat :
Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan
setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib
baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar
(ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah
-semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda Rasulullah
-shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
"Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang
empat kemudian ia bersungguh-sungguh (memasukkan kemaluannya), maka
wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak
keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti
laki-laki. Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi
setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu
Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada
Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran,
apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda:
"Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari
dan Muslim]
Adapun mandi besar yang disunatkan (mandi besar yang dianjurkan)
diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunat
muakat (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak
dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi
said Al Khudri -semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
"Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah
mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub -semoga Allah meridhainya-
ia berkata : telah bersabda Rasululullah -shallallahu 'alaihi wa
sallam- :
"Barangsiapa yang wudhuk pada hari Jum’at maka itu adalah bagus,
dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R.
Tirmizi dan dihasankanya]
Tata Cara Mandi Besar
Adapun tata-tata cara mandi, maka ada dua macam :
Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah mencuci kepala dan
seluruh badannya.
Adapun tata cara yang sempurna adalah sesuai yang tercantum dalam
hadits 'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia berkata :
"Adalah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika ia
melakukan mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya,
kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu
mencuci kemaluannya, kemudian berwudhuk, kemudian mengambil air, lalu
beliau memasukkan jari jemarinya ke pangkal rambut, kemudian beliau
menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan, kemudian beliau menyiramkan
air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci kedua kakinya."
Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim. Hadits yang senada
dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah -semoga Allah
meridhainya- .
Artinya: tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhuk,
cuma saja mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan
sekujur tubuh.
Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal) tidak didahului
wadhuk. Kedua cara itu sah.
Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang rambutnya saat
mandi, berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia berkata :
saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang
kepang rambut saya tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub
dan haid, beliau menjawab : "Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air
ke atas kepalamu tiga kali tuangan".
REFERENSI II (Niat dan Tata Cara Mandi Wajib / Junub)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOsqsAb7u1Bko4xylZUJHfVG4g40FP4moANOdPZamvoJG-ZzR8sXlgqRGI5SPWWgFedlDwmqp7WGdCEuGlmQAXNG15pb9IY1Hsyg_7IBe5ccEzSdHikoqhYGQWgWPPt5RAD3p6LbYwIC8L/s400/niat-dan-mandi-wajib.jpg
Permasalahan
Niat dan Tata Cara Mandi Junub adalah permasalahan yang paling sering
dicari oleh kaum muslimin, se-Indonesia. Bagaimana tidak ? karena ilmu
Mandi Junub ini sangat penting untuk diketahui dan diamalkan karena juga
terkait dengan kesucian kita dari Hadats Besar , untuk melakukan
sholat, ibadaha lain setelahnya.
Hal-hal yang mewajibkan untuk Mandi Junub (Mandi Besar, Mandi Wajib)
antara lain :
Keluarnya mani dengan kuat yang disertai rasa nikmat Hadits ‘Ali bin
Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Jika kamu melihat madzi, cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah
dengan wudhu’ untuk shalat. Dan jika kamu menyemburkan air (mani) ,
mandilah” (Hr. Abu Dawud)
Bertemunya dua kemaluan
“Jika dia sudah duduk di antara anggota tubuhnya (tangan dan
kaki) yang empat, kemudian kemaluan telah bersentuhan dengan kemaluan,
telah wajib baginya mandi” (HR.Muslim)
Masuknya orang kafir ke agama islam, baik dia sebagai orang kafir
yang belum pernah masuk Islam sebelumnya maupun orang kafir yang murtad.
Kematian seorang Muslim selain orang yang mati syahid dalam
peperangan.
Haidh
Nifas. Darah nifas itu adalah darah haidh, hanya saja selama masa
hamil darah itu berubah menjadi makanan anak, dan setelah anak yang
dikandung itu lahir, darah itu pun ikut keluar karena tidak ada lagi
yang mengkonsumsi.
Nah, terus bagaimana tata cara mandi Junub/besar/wajib untuk mensucikan
Hadats Besar?
Singkat saja , ada 2 Tata Cara Mandi Junub :
Kondisi terburu-buru, paket Express
Niat dalam hati untuk melaksanakan Mandi Junub untuk mensucikan
diri dari Hadats Besar
Membasuh SELURUH anggota tubuh (dari Ujung Rambut – Ujung Kaki),
tidak ada yang terlewat.
Kondisi yang Afdhol, paket Exclusive di sisi Allah
Niat dalam hati
Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan tiga kali. (hadits
‘Aisyah dan Maimunah )
Membasuh kemaluan dengan tangan kiri, karena kemaluannya kotor ,
ada hadatsnya.
Wudhu secara sempurna
Memasukkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya
sehingga menyentuh kulit kepalanya
Membasuh Kepala (3x)
Membasuh SELURUH anggota tubuh , tidak ada yang terlewati
Disunnahkan dilakukan dari anggota tubuh yang kanan terlebih
dahulu.
Nah, barangsiapa yang udah mandi Besar secara benar, maka sudah tidak
ada lagi kewajiban bagi dia untuk wudhu, jika setelah Mandi Besar itu ia
tidak berhadats kecil (kentut, menyentuh kemaluan, atau buang air
kecil).
Nah, semoga apa yang telah saya tuliskan , yang saya sarikan dari
beberapa kajian serta buku di atas, dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sumber
http://www.funbumperstickers.com/images/Casper_bath2.gif
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Assalamu'alakum warahmatullahi wabarakatuh, Secara ringkas, yang pertama
dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian
terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum
dimasukkan ke wajan tempat air.
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-najis dibersihkan.
Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan
untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela
rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
Membersihkan seluruh anggota badan.
Mencuci kaki.
Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan
mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan
kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku
seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu
memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia
yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3
kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia
diakhir beliau mencuci kakinya.
Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang
sifat mandi janabah.
Rukun dan Sunnah Mandi Janabah
Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok dalam mandi janabah,
sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga
bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.
A. Rukun
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan
karena merupakan rukun/pokok:
Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat
sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah,
disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih
menempel di badannya.
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan
sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis
berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah
satunya dengan tanah.
Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun
rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang
wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna
rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi
sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah
haramnya membuat tato.
B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
Membaca basmalah.
Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah,
Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. .
Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk
membersihkan seluruh anggota badan.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu
‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan
ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh
telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai
haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan
mandi haid.
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu
ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara
mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh,
maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ
الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا
فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً
فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ
سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي
ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya
(daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti:
sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan
bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu
menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit
kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu
mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi,
kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku
bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah
berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan
kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau
memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ
أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ
وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak
wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana
caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah
bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah
(usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR.
Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas
darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah
bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian
menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke
dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi
wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’
Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan
sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik
dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat
sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut
maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan
jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal
rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal:
121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi
dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan
air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih
utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan
membaguskan wudhu’nya.
Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan
kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal
ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila
dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat
tumbuhnya rambut (kulit kepala).
Menyiramkan air ke badannya.
Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi
minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah
(farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ
بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى
شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub,
maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu
menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu
tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan
tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat
Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya
ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي
أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ
تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ
تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang
wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus
menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup
bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau
mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih
riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176,
hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan
wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal
rambutnya.
Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian
bagian yang kiri.
Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai
karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana
yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh
badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.
*** Sumber ***
Artikel www.muslimah.or.id
Pengertian Mandi Wajib/Besar/Junub, Tata Cara Dan Hukum Dalam Islam
A. Arti Definisi/Pengertian Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan
menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan
mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai
ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar
yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
B. Sebab/Alasan Seseorang Harus Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub :
Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
Selesai haid / menstruasi
Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah
mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak
segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut
yang tidak akan diterima Allah SWT.
C. Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub (Janabat)
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena
wajib untuk dilakukan :
Membaca niat : "Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol
lillaahi ta'aalaa" yang artinya "Aku niat mandi wajib untuk
menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah".
Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang
mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
Hilangkan najisnya bila ada.
D. Sunah/Sunnat Mandi Wajib / Mandi Junub / Mandi Besar
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib
hukum islamnya) :
Sebelum mandi membaca basmalah.
Membersihkan najis terebih dahulu.
Membasuh badan sebanyak tiga kali
Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
Mandi menghadap kiblat
Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
Membaca do'a setelah wudhu/wudlu
Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca
al'quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain. Sumber
WIKIPEDIA
Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats
besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala
hingga ujung kaki.
Hal yang Mewajibkan Mandi
Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
Mati, dan matinya bukan mati syahid.
Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar
darah sesudah melahirkan).
Karena wiladah (setelah melahirkan).
Karena selesai haid.
Fardlu Mandi
Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib:
"NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI JANABATI FARDLAL LILLAAHI
TA'AALAA" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats
besar dan najis fardlu karena Allah).
Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua
rambut dan kulit.
Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan
penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari
kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
setelah selesai mengucapkan "AL'HAMDULILLAH".
Sunnah Mandi
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada
yang kiri.
Membasuh badan sampai tiga kali.
Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan
berwudlu lebih dahulu.
Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia
berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub),
beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan
kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu
sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan
memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap
telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan.
Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua
kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari - jari ke dalam
urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala],
disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak
3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan
Muslim)
Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
Membasuh kedua tangan
Membasuh kemaluan
Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat [Boleh menangguhkan
membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan
kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
Menguyur seluruh badan
Membasuh kaki
Larangan
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats
besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
Melaksanakan salat.
Melakukan thawaf di Baitullah.
Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
Berdiam diri di masjid.
Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti
tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
Dijatuhi talaq (cerai).
Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu
Wikipedia dengan mengembangkannya.
MENYAPU KHUF
HUKUM DAN SYARAT MENYAPU KHUF
Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya
menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila
kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki
itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kita
dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapaun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih
kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya
dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki
itu.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu
setelah bersuci (wudhuk sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah
bin syu’bah -semoga Allah meridhainya- berkata :adalah aku bersama
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- lalu beliau berwudhuk lantas
aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau
bersabda:
"Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki
saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [H.R.
Bukhari dan Muslim]
Penyapu itu dilakukan di atas khuff saja, berdasarkan kepada hadits Ali
-semoga Allah meridhainya- ia berkata:
"Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff
lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh
saya telah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menyapu
atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)"
[ H.R Abu Daud dengan sanad yang baik]
Bagi orang yang mukim tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu
hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali -semoga Allah
meridhainya- ia berkata:
"Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan
satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]
Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau
seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia
tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat
zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya
saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima
waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.
Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa
yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur
berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu
untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh
kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa
waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang
msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu
sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot
(membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah),
karena safar telah habis dan hukum-hukumnya pun sudah hilang,
sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim
(tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum
menyapu itu hukum musafir.
Sumber - Source - http://referensidunia.blogspot.com/2011/03/bersuci-wudhu-tayamum-mandi-besar.html
WZ♥87
Sumber - Source - http://referensidunia.blogspot.com/2011/03/bersuci-wudhu-tayamum-mandi-besar.html
WZ♥87
Komentar