Tata Cara Umrah dan Haji
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah: "Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Islam
itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di
bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
Islam. Berakal. Baligh.- Merdeka.
- Mampu.
- Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu,
meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan
hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya
maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara
materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya,
seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka
ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang
yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman: "(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak
boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats
adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik
artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud berbantah-bantahan
adalah berbantah-bantahan secara batil atau berbantah-bantahan yang
tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa
menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik
maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah
ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya,
dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena
itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat,
baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari
waktunya, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan
atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok,
melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi
wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan
banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji
dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan
petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan
saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan
tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan
berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari
lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga:
Ketika haji, sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia
berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia
memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab
itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah
pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari
Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian
yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari
Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang
besar dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian
wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat
umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram)
dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya,
sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik
wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada
asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di
atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya
sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka
setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan
dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
- Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
- Melangsungkan pernikahan.
- Bersetubuh.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika
yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai
wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang
berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka
(cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
- Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah karenanya.
- Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
- Berdosa
- Hajinya batal.
- Ia wajib menyempurnakan hajinya.
- Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
- Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu
ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah
selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada
hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban .
Komentar